Hutan dan lahan adalah rumah kita bersama, hindari dari bahaya kebakaran.
  • Home
  • struktur organisasi
  • informasi hotspot
  • MANGGALA AGNI & PELAPORAN
  • PERATURAN PERUNDANGAN
  • buku tamu
  • Tentang kami
Home >> Info >> Detail

   Info

PELUNCURAN PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN KASUS-KASUS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SERTA APLIKASI
Friday, 13-Mar-15 09:03:13

PushumasKemenhut, Jakarta : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya secara bersamaan meluncurkan Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan, Kamis (12/3) di Lobby Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok 1, Jl. Gatot Soebroto, Senayan Jakarta. Dengan adanya Sekretariat Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mempermudah dan meningkatkan pelayanan Tim Pelayanan Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) dalam melayani pengaduan masyarakat, Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dan atau menghubungi nomor telpon hotline 0811 932 932, akses via internet melalui websitehttp://pengaduan.menlhk.go.id serta e-Mail: [email protected]


Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TP2KLHK) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 yang telah diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2015 lalu. Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaksana Teknis tim ini diketuai Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Himsar Sirait, dan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Prie Supriadi.

Tim bertugas untuk menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Target hasil kerja tim ini adalah:

1) Pengembalian dan/atau pengukuhan hak
2) Pemberian akses pemanfaatan/kemitraan
3) Penyelesaian ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak baik melalui mediasi maupun pengadilan;
4) Pengambilan keputusan oleh Menteri LHK dengan mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan, serta keselamatan warga
5) Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Tim ini juga bertugas menangani konflik-konflik yang telah mengakibatkan korban cukup banyak, penanganan kasus yang sudah terlalu lama, adanya unsur kekerasan, kerugian negara yang cukup tinggi. Melalui tim-tim ini menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam tim ini adalah untuk mempercepat eskalasi penanganan kasus, serta mendorong masyarakat sipil melakukan pengawasan. 

Tim ini juga melibatkan organisasi masyarakat sipil sebagai pengarah tim. Pelibatan Organisasi Non Pemerintah diperlukan untuk dapat lebih memastikan status pengaduan dan arah penyelesaian yg lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Organisasi masyarakat sipil yang terlibat adalah HuMa, WALHI, AMAN, SAJOGYO INSTITUTE, ECOSOC Institute, EPISTEMA, Greenpeace Indonesia, dan PH & H Public Policy Interest Group.

Sampai saat ini Tim TP2KLHK telah menerima 143 pengaduan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh Komnas HAM sebanyak 40 kasus hasil inkuiri. Kategori pengaduan yang diterima terdiri dari 71 pengaduan kasus lingkungan, 69 pengaduan kasus kehutanan dan 3 kasus non LHK yang terkait dengan sektor non lingkungan hidup dan non kehutanan. Dari seluruh pengaduan yang diterima telah dilakukan verifikasi lapangan sebanyak 22 kasus, penyerahan penanganan untuk dilakukan verifikasi oleh daerah sebanyak 40 kasus, dan dalam proses penanganan 81 kasus. Beberapa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh TP2KLHK, diantaranya kasus Tanah Bumbu dan Proyek PLTU di Batang. 

Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian, sehingga masyarakat yang hidup di 34.997 desa di sekitar dan kawasan hutan serta masyarakat yang berada disekitar kegiatan-kegiatan industri, pertambangan yang berdampak signifikan, dapat meningkatkan kesejahteraannya sehingga dapat berperan penting dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah. Penyelesaian konflik ini juga bagian dari tekad pemerintah untuk menghadirkan negara dan membangun dari pinggiran.

Selain itu, pada saat yang bersamaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga meluncurkan Aplikasi Sistem Deteksi Dini Kebakaran Hutan sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Website ini dapat diakses melalui alamat http://sipongi.menlhk.go.id/. Pada website ini, publik dapat mengakses secara langsung informasi deteksi dini kebakaran hutan dan lahan berupa data hotspot. Diharapkan dengan mengakses website ini, masyarakat dan stakeholders dapat mengantisipasi dan melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan lebih cepat. Kontak terkait Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan juga ditampilkan dalam website tersebut, yaitu: Call Center Posko Kebakaran Hutan: 0813 1003 5000 (telepon); SMS Center: 0812 9718 5000 (sms); Twitter: @HotspotSiPongi.

Sumber Berita : Siaran Pers Peluncuran Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Serta Aplikasi Sistem Deteksi Kebakaran Hutan

http://ppid.dephut.go.id/berita_terkini/browse/65
 

Link Terkait

indofire.dephut.go.id
www.dephut.go.id www.lapan.go.id
www.bmg.go.id www.ditjenphka.go.id
www.menlh.go.id earth.google.com
 
www.bnpb.go.id  
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan