Hutan dan lahan adalah rumah kita bersama, hindari dari bahaya kebakaran.
  • Home
  • struktur organisasi
  • informasi hotspot
  • MANGGALA AGNI & PELAPORAN
  • PERATURAN PERUNDANGAN
  • buku tamu
  • Tentang kami

   Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan

 

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA). Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengendalian kebakaran hutan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan,pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan,pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat;

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri dari:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan;
b. Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan;
c. Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Paska Kebakaran Hutan;
d. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan;
e. Subbagian Tata Usaha.

   Kontak Kami

 

Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Kementerian Kehutanan
Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok VII Lt. 13
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta 10270
Tel/Fax : 021-5704618 Email: [email protected] atau [email protected]

 

Link Terkait

indofire.dephut.go.id
www.dephut.go.id www.lapan.go.id
www.bmg.go.id www.ditjenphka.go.id
www.menlh.go.id earth.google.com
 
www.bnpb.go.id  
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan